ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) IPA
TINGKAT SMP KECAMATAN JEBUS DAN PARITTIGA
PEMBUKAAN
Tujuan utama pendidikan nasional
adalah untuk mengembangkan potensi peserta didik, agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggungjawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut perlu di lakukan beberapa
pembaharuan dalam bidang pendidikan. Salah satu upaya yang perlu dilakukan
adalah dengan mengoptimalkan kemampuan dan kecakapan dari para pendidik (Guru).
Guru
adalah salah satu unsur dalam menentukan keberhasilan peserta didik. Menurut Undang-undang
Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Bahwa guru dan
dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam
pembangunan nasional dalam bidang pendidikan yaitu upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan
beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Menurut dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 14
tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 41 di sebutkan juga tentang
Organisasi Profesi dan Kode Etik, (1) Guru membentuk
organisasi profesi yang bersifat independen; (2) Organisasi
profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi,
meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi,
kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Guru wajib
menjadi anggota organisasi profesi. (4) Pembentukan
organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam
pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
Berdasarkan hal tersebut maka guru perlu
memiliki organisasi khusus untuk dapat menjadi wadah bagi aspirasi mereka,
salah satunya adalah melalui MGMP. MGMP merupakan salah satu organisasi
profesi guru. MGMP merupakan wadah yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah
untuk mensosialisasikan, melaksanakan dan mengejawantahkan kebijakan-kebijakan
pemerintah tentang pendidikan. Selain itu MGMP
merupakan salah satu sarana bagi guru untuk saling bertukar pengalaman dalam tugas
keseharian sebagai guru, sehingga diantara guru dapat saling mengisi, menambah
wawasan dan meningkatkan profesionalisme.
MGMP IPA
SMP Tingkat kecamatan Jebus dan Parittiga adalah salah satu organisasi profesional
berupaya untuk senantiasa menjaga keberadaannya secara bermakna sebagai organisasi yang mandiri,
terbuka, otonom, dan menjunjung tinggi keprofesionalan. Maka untuk menjaga keberadaannya secara
berkesinambungan perlu ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP
IPA SMP
Tingkat kecamatan Jebus dan Parittiga, sebagai pedoman dasar pengelolaan
organisasi, serta pelaksanaan program-program selanjutnya.
Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, MGMP IPA SMP Tingkat kecamatan Jebus dan
Parittiga, dengan ini menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:
BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN ALAMAT
Pasal 1
NAMA
Nama organisasi profesi guru ini adalah
Musyawarah Guru Mata Pelajaran IPA Sekolah Menengah Pertama Kecamatan Jebus dan Parittiga atau disingkat
MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga
Pasal 2
WAKTU
MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga didirikan pada tanggal 29 bulan Mei tahun 2011 untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga berkedudukan di SMP Negeri 1 Jebus dengan alamat Jl.
Raya Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
ASAS
MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga berasaskan Pancasila.
Pasal 5
TUJUAN
MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga bertujuan:
1. Meningkatkan
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional
dan kompetensi sosial guru IPA;
2. Meningkatkan kualitas
pembelajaran yang dilakukan guru IPA secara berkelanjutan melalui kegiatan
pengembangan keprofesionalisme guru IPA;
3. Membangun kesejawatan/kolaborasi
akademik antar guru dalam merumuskan, merencanakan dan melaksanakan pembelajaran,
mengobservasi, mengevaluasi dan melaksanakan refleksi, serta
problematika peserta didik;
4. Memahami dan
melaksananakan kebijakan-kebijakan pemerintah serta memahami isu-isu terkini
dunia pendidikan.
BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
SIFAT
MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga adalah organisasi profesi yang mandiri dan terbuka.
Pasal 7
FUNGSI
MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga berfungsi sabagai wahana peningkatan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional dan kompetensi sosial guru serta wawasan guru IPA
BABA IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
KEANGGOTAAN
1.
Anggota MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga adalah seluruh guru mata pelajaran IPA SMP Negeri dan Swasta di Kecamatan Jebus dan Parittiga dan terdaftar pada buku induk
anggota;
2.
Syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 9
Anggota MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga mempunyai kewajiban:
1.
Menjunjung tinggi nama kehormatan Organisasi;
2.
Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan Organisasi;
3.
Mengikuti secara aktif program-program yang dilaksanakan
organisasi;
Pasal 10
HAK
Anggota MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga mempunyai hak:
1. Hak mengeluarkan pendapat, berbicara dan
hak bersuara;
2. Hak memilih dan
dipilih;
3. Hak mengikuti
kegiatan-kegiatan Organisasi;
4. Hak memperoleh
sertifikat setelah mengikuti kegiatan Organisasi.
5. Penggunaan hak
sebagimana dimaksud dalam ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 11
PENGURUS
1. Pengurus MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga merupakan pelaksana tertinggi
Organisasi yang dipimpin oleh seorang Ketua;
2. Ketua MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga di bantu oleh sekretaris dan bendahara
3. Masa bhakti
pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 2 (dua) tahun;
4. Masa bhakti
jabatan Ketua sebanyak-banyaknya dua periode.
BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Musyawarah dan
Rapat Organisasi terdiri dari:
- Musyawarah Organisasi;
- Musyawarah Organisasi Luar Biasa;
- Rapat Kerja Pengurus;
- Rapat-rapat lain yang ditentukan oleh pengurus.
Pasal 13
KUORUM
1.
Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagimana dimaksud dalam
pasal 12 dianggap
sah apabila memenuhi kuorum;
2.
Keterangan mengenai kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1)
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1. Pengambilan
Keputusan Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagimana dimaksud dalam pasal 12 pada dasarnya dilakukan secara
musywarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak tercapai atau tidak
dimungkinkan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
2. Aturan pelaksanaan Musyawarah dan
Rapat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
KEGIATAN
Pasal 15
1.
Program MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga adalah termasuk program rutin.
2.
Program rutin MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga adalah program yang disusun oleh pengurus
dalam rapat kerja pengurus;
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 16
PENDANAAN
Pendanaan Organisasi
diperoleh dari:
1. Iuran Anggota
pada setiap kegiatan yang
dianggarkan dalam APBS;
2. Setiap anggota di wajibkan membayar
iuran anggota yang telah di tetapkan
pada setiap kali kegiatan sesuai dengan hasil musyawarah MGMP IPA
3. Jika anggota berhalangan hadir pada
kegiatan MGMP, maka anggota tetap di
wajibkan membayar iuran anggota
4. Usaha lain yang
sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
MEKANISME KERJA
Pasal 17
MEKANISME KERJA
1.
Mekanisme kerja MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Bangka Barat bersifat pembinaan.
2.
Hubungan MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga dengan MKKS, Pengawas Mata Pelajaran, LPMP bersifat
konsultatif dan koordinatif.
BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN
RUMAH TANGGA
Pasal 18
1.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan
dalam Musyawarah Organisasi;
2.
Musyawarah yang diselenggarakan untuk melakukan perubahan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya
dua pertiga dari jumlah anggota yang terdaftar;
3.
Keputusan terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga dapat diambil apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua
pertiga dari jumlah anggota yang hadir.
BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 19
1. Pembubaran MGMP
IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga hanya dapat diputuskan dalam suatu
Musyawarah Organisasi Luar Biasa, dengan kuorum sebagaimana diatur dalam pasal
18 ayat (2) dan
(3);
2. Dalam hal MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga dibubarkan, pemanfaatan kekayaan
organisasi ditentukan lebih lanjut oleh Musyawarah sebagimana dimaksud dalam
ayat (1) Pasal ini.
BAB XIII
P E N U T U P
Pasal 20
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
atau Peraturan-peraturan Organisasi;
2. Anggaran Dasar
ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
|
: Jebus
|
Pada tanggal
|
: 3 Maret
2016
|
Ketua MGMP IPA
Jadiman Sufersi S.Pd
NIP. 198501012010011033
|
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) IPA
TINGKAT SMP KECAMATAN JEBUS DAN PARITTIGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga terdiri dari anggota tercatat dalam
buku induk anggota;
Pasal 2
Setiap guru IPA SMP Negeri dan Swasta Kecamatan Jebus dan Parittiga adalah peserta MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga dan secara langsung tercatat sebagai
anggota MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga dan data dirinya tercatat dalam buku
induk anggota;
Pasal 3
Keanggotaan MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga berakhir karena:
- Meninggal dunia;
- Mutasi kerja guru keluar Kecamatan Jebus dan Parittiga dan atau ke jabatan struktural;
- Mutasi Kerja ke jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan atau Perguruan Tinggi;
- Diberhentikan;
- Organisasi bubar.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
1. Pengurus MGMP
IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga terdiri dari: 1 orang ketua, 1 orang sekretaris,
dan 1 orang bendahara;
2. Pengurus MGMP
IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga dipilih oleh dan dari Anggota dalam
Musyawarah Organisasi;
3. Pemilihan
Pengurus dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau dengan suara terbanyak.
BAB III
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 5
Pengurus mempunyai hak untuk:
1. Menetapkan
Peraturan Organisasi sebagai penjabaran dari Pelaksanaan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga;
2. Mengatur
Hubungan kerjasama ke dalam dan ke luar Organisasi;
3. Menggunakan hak
suara seperti yang dimiliki oleh anggota.
Pasal 6
Pengurus berkewajiban untuk:
1. Melaksanakan
ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2. Mengelola dan
mengurus Organisasi sesuai bidang tugasnya;
3. Menyusun
Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Semester;
4. Menyiapkan
rancana materi untuk Musyawarah Organisasi, Musyawarah Organisasi Luar Biasa
dan Rapat Kerja Organisasi;
5. Mempertanggungjawabkan
segala pekerjaan, tindakan dan kebijakan Organisasi kepada Musyawarah
Organisasi.
BAB IV
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 7
1. Kenggotaan
Pengurus berakhir karena:
a. Meninggal
Dunia;
b. Mengundurkan
diri;
c. Mutasi kerja
guru keluar Kecamatan
Jebus dan Parittiga dan atau ke jabatan struktural;
d. Diangkat
menjadi Kepala Sekolah;
e. Mutasi Kerja ke
jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas,Sekolah
Menengah Kejuruan atau Perguruan Tinggi;
f. Diberhentikan.
2. Terhadap
Anggota Pengurus dapat dikenakan tindakan pemberhentian berdasarkan keputusan
Pengurus, apabila anggota pengurus yang bersangkutan:
a. Melakukan
tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Runah Tangga dan
Peraturan Organisasi;
b. Empat kali berturut-turut tidak mengahadiri Rapat
Pengurus tanpa alasan
BAB V
KETENTUAN RAPAT
Pasal 8
1. Rapat Pengurus
dipimpin oleh Ketua, namun apabila Ketua berhalangan, dipimpin Sekretaris, apabila Sekretaris berhalangan,
dipimpin oleh Bendahara;
2. Apabila
Ketua, Sekretaris dan bendahara berhalangan, maka rapat dipimpin oleh salah
seorang yang dipilih dari anggota Pengurus yang hadir;
3. Rapat Pengurus
sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota Pengurus.
BAB VI
PROGRAM
Pasal 9
1. Program kerja MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga dilaksanakan sebanyak-banyaknya satu kali dalam setahun;
2. Narasumber pada
kegiatan program MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga ditentukan pada rapat pengurus.
3. Pengurus
membuat sertifikat bertandatangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Barat untuk peserta
yang mengikuti Program MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga dengan paling sedikit 70% kehadiran;
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 10
1.
Pengurus mengatur dan menetapkan:
a)
Penggunaan uang iuran anggota;
b)
Biaya Operasional Organisasi.
2.
Pengelolaan uang dilakukan oleh bendahara;
3.
Pengurus dapat mengusahakan pendapatan lain dari Pihak
Ketiga yang sah dan tidak mengikat;
4.
Bendahara wajib melaporkan keadaan keuangan kepada ketua,
secara periodik sebulan sekali, dan pada saat pertanggungjawaban pelaporan kegiatan;
BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 11
Inventarisasi kekayaan organisasi
dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara dengan administrasi yang baik, benar
dan dapat dipertanggunjawabkan dalam Rapat Pengurus.
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-hal yang
belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan oleh Pengurus
dalam Peraturan Organisasi;
2. Anggaran Rumah
Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di
|
: Jebus
|
Pada tanggal
|
: 3 Maret
2016
|
Ketua MGMP IPA
Jadiman Sufersi S.Pd
NIP. 198501012010011033
|
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar