Rabu, 04 Mei 2016

AD-RT MGMP IPA



ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) IPA
TINGKAT  SMP KECAMATAN JEBUS DAN PARITTIGA

PEMBUKAAN

Tujuan utama pendidikan nasional adalah  untuk  mengembangkan potensi peserta didik, agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, untuk mewujudkan hal tersebut perlu di lakukan beberapa pembaharuan dalam bidang pendidikan. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah dengan mengoptimalkan kemampuan dan kecakapan dari para pendidik (Guru).
            Guru adalah salah satu unsur dalam menentukan keberhasilan peserta didik. Menurut Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan yaitu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menurut dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 41  di sebutkan juga tentang Organisasi Profesi dan Kode Etik, (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen; (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi. (4) Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan dan pengembangan profesi guru.
             Berdasarkan hal tersebut maka guru perlu memiliki organisasi khusus untuk dapat menjadi wadah bagi aspirasi mereka, salah satunya adalah melalui MGMP. MGMP merupakan salah satu organisasi profesi guru. MGMP merupakan wadah yang menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mensosialisasikan, melaksanakan dan mengejawantahkan kebijakan-kebijakan pemerintah tentang pendidikan.  Selain itu MGMP merupakan salah satu sarana bagi guru untuk saling bertukar pengalaman dalam tugas keseharian sebagai guru, sehingga diantara guru dapat saling mengisi, menambah wawasan dan meningkatkan profesionalisme.
            MGMP IPA SMP Tingkat kecamatan Jebus dan Parittiga adalah salah satu organisasi profesional berupaya untuk senantiasa menjaga keberadaannya secara bermakna sebagai organisasi yang mandiri, terbuka, otonom, dan menjunjung tinggi keprofesionalan. Maka untuk menjaga keberadaannya secara berkesinambungan perlu ditetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MGMP IPA SMP Tingkat kecamatan Jebus dan Parittiga, sebagai pedoman dasar pengelolaan organisasi, serta pelaksanaan program-program selanjutnya.
            Maka dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, MGMP IPA SMP Tingkat kecamatan Jebus dan Parittiga, dengan ini menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga:

BAB I
NAMA, WAKTU, TEMPAT KEDUDUKAN DAN ALAMAT
Pasal 1
NAMA
Nama organisasi profesi guru ini adalah Musyawarah Guru Mata Pelajaran IPA Sekolah Menengah Pertama Kecamatan Jebus dan Parittiga atau disingkat MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga
Pasal 2
WAKTU
MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  didirikan pada tanggal 29 bulan Mei tahun 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Pasal 3
TEMPAT KEDUDUKAN
MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  berkedudukan di SMP Negeri 1 Jebus dengan alamat Jl. Raya Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 4
ASAS
MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  berasaskan Pancasila.


Pasal 5
TUJUAN
MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  bertujuan:
1.      Meningkatkan kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial guru IPA;
2.      Meningkatkan kualitas pembelajaran yang dilakukan guru IPA secara berkelanjutan melalui kegiatan pengembangan keprofesionalisme guru IPA;
3.      Membangun kesejawatan/kolaborasi akademik antar guru dalam merumuskan, merencanakan dan melaksanakan pembelajaran, mengobservasi, mengevaluasi dan melaksanakan refleksi, serta problematika peserta didik;
4.      Memahami dan melaksananakan kebijakan-kebijakan pemerintah serta memahami isu-isu terkini dunia pendidikan.

BAB III
SIFAT DAN FUNGSI
Pasal 6
SIFAT
MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  adalah organisasi profesi yang mandiri dan terbuka.
Pasal 7
FUNGSI
MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  berfungsi sabagai wahana peningkatan   kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional dan kompetensi sosial guru serta  wawasan guru IPA

BABA IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
KEANGGOTAAN
1.      Anggota MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  adalah seluruh guru mata pelajaran IPA SMP Negeri dan Swasta di Kecamatan Jebus dan Parittiga dan terdaftar pada buku induk anggota;
2.      Syarat-syarat keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 9
Anggota MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  mempunyai kewajiban:
1.        Menjunjung tinggi nama kehormatan Organisasi;
2.        Mentaati dan memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta peraturan-peraturan Organisasi;
3.        Mengikuti secara aktif program-program yang dilaksanakan organisasi;

Pasal 10
HAK
Anggota MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  mempunyai hak:
1.      Hak  mengeluarkan pendapat, berbicara dan hak bersuara;
2.      Hak memilih dan dipilih;
3.      Hak mengikuti kegiatan-kegiatan Organisasi;
4.      Hak memperoleh sertifikat setelah mengikuti kegiatan Organisasi.
5.      Penggunaan hak sebagimana dimaksud dalam ayat (1), ditentukan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEPENGURUSAN

Pasal 11
PENGURUS
1.      Pengurus MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  merupakan pelaksana tertinggi Organisasi yang dipimpin oleh seorang Ketua;
2.      Ketua MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  di bantu oleh sekretaris dan bendahara
3.      Masa bhakti pengurus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah 2 (dua) tahun;
4.      Masa bhakti jabatan Ketua sebanyak-banyaknya dua periode.








BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 12
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Musyawarah dan Rapat Organisasi terdiri dari:
  1. Musyawarah Organisasi;
  2. Musyawarah Organisasi Luar Biasa;
  3. Rapat Kerja Pengurus;
  4. Rapat-rapat lain yang ditentukan oleh pengurus.

Pasal 13
KUORUM
1.      Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagimana dimaksud dalam pasal 12 dianggap sah apabila memenuhi kuorum;
2.      Keterangan mengenai kuorum sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.      Pengambilan Keputusan Musyawarah dan Rapat Organisasi sebagimana dimaksud dalam pasal 12  pada dasarnya dilakukan secara musywarah untuk mencapai mufakat, dan apabila tidak tercapai atau tidak dimungkinkan, maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
2.      Aturan pelaksanaan Musyawarah dan Rapat Organisasi diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
KEGIATAN

Pasal 15
1.      Program MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  adalah termasuk  program rutin.
2.      Program rutin MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  adalah program yang disusun oleh pengurus dalam rapat kerja pengurus;




BAB IX
PENDANAAN

Pasal 16
PENDANAAN
Pendanaan Organisasi diperoleh dari:
1.      Iuran Anggota pada setiap kegiatan yang dianggarkan dalam APBS;
2.      Setiap anggota di wajibkan membayar iuran anggota yang telah di tetapkan  pada setiap kali kegiatan sesuai dengan hasil musyawarah MGMP IPA 
3.      Jika anggota berhalangan hadir pada kegiatan MGMP, maka anggota tetap  di wajibkan membayar iuran anggota
4.      Usaha lain yang sah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

BAB X
MEKANISME KERJA
Pasal 17
MEKANISME KERJA
1.      Mekanisme kerja MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat bersifat pembinaan.
2.      Hubungan MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  dengan MKKS Pengawas Mata Pelajaran, LPMP  bersifat konsultatif dan koordinatif.

BAB XI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGRAN RUMAH TANGGA

Pasal 18
1.      Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan dalam Musyawarah Organisasi;
2.      Musyawarah yang diselenggarakan untuk melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang terdaftar;
3.      Keputusan terhadap perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dapat diambil apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota yang hadir.




BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI

Pasal 19
1.      Pembubaran MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  hanya dapat diputuskan dalam suatu Musyawarah Organisasi Luar Biasa, dengan kuorum sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat (2) dan (3);
2.      Dalam hal MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  dibubarkan, pemanfaatan kekayaan organisasi ditentukan lebih lanjut oleh Musyawarah sebagimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini.

BAB XIII
P E N U T U P

Pasal 20
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau Peraturan-peraturan Organisasi;
2.      Anggaran Dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.



Ditetapkan di
: Jebus
Pada tanggal
:  3 Maret 2016
Ketua MGMP IPA




Jadiman Sufersi  S.Pd
NIP. 198501012010011033




ANGGARAN RUMAH TANGGA
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN (MGMP) IPA
TINGKAT  SMP KECAMATAN JEBUS DAN PARITTIGA

BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  terdiri dari anggota tercatat dalam buku induk anggota;

Pasal 2
Setiap guru IPA SMP Negeri dan Swasta Kecamatan Jebus dan Parittiga  adalah peserta MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  dan secara langsung tercatat sebagai anggota MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  dan data dirinya tercatat dalam buku induk anggota;

Pasal 3
Keanggotaan MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  berakhir karena:
  1. Meninggal dunia;
  2. Mutasi kerja guru keluar Kecamatan Jebus dan Parittiga dan atau ke jabatan struktural;
  3. Mutasi Kerja ke jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan atau Perguruan Tinggi;
  4. Diberhentikan;
  5. Organisasi bubar.

BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 4
1.      Pengurus  MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  terdiri dari: 1 orang ketua, 1 orang sekretaris, dan 1 orang bendahara;
2.      Pengurus  MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  dipilih oleh dan dari Anggota dalam Musyawarah Organisasi;
3.      Pemilihan Pengurus dapat dilakukan dengan cara pemilihan langsung atau dengan suara terbanyak.



BAB III
HAK, WEWENANG DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 5
Pengurus mempunyai hak untuk:
1.      Menetapkan Peraturan Organisasi sebagai penjabaran dari Pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2.      Mengatur Hubungan kerjasama ke dalam dan ke luar Organisasi;
3.      Menggunakan hak suara seperti yang dimiliki oleh anggota.

Pasal 6
Pengurus berkewajiban untuk:
1.      Melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
2.      Mengelola dan mengurus Organisasi sesuai bidang tugasnya;
3.      Menyusun Rencana Kerja Tahunan dan Rencana Kerja Semester;
4.      Menyiapkan rancana materi untuk Musyawarah Organisasi, Musyawarah Organisasi Luar Biasa dan Rapat Kerja Organisasi;
5.      Mempertanggungjawabkan segala pekerjaan, tindakan dan kebijakan Organisasi kepada Musyawarah Organisasi.

BAB IV
PEMBERHENTIAN PENGURUS
Pasal 7
1.      Kenggotaan Pengurus berakhir karena:
a.       Meninggal Dunia;
b.      Mengundurkan diri;
c.       Mutasi kerja guru keluar Kecamatan Jebus dan Parittiga dan atau ke jabatan struktural;
d.      Diangkat menjadi Kepala Sekolah;
e.       Mutasi Kerja ke jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan atau Perguruan Tinggi;
f.       Diberhentikan.
2.      Terhadap Anggota Pengurus dapat dikenakan tindakan pemberhentian berdasarkan keputusan Pengurus, apabila anggota pengurus yang bersangkutan:
a.       Melakukan tindakan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Runah Tangga dan Peraturan Organisasi;
b.      Empat  kali berturut-turut tidak mengahadiri Rapat Pengurus tanpa alasan


BAB V
KETENTUAN RAPAT
Pasal 8
1.      Rapat Pengurus dipimpin oleh Ketua, namun apabila Ketua  berhalangan, dipimpin Sekretaris, apabila Sekretaris berhalangan, dipimpin oleh Bendahara;
2.      Apabila Ketua,  Sekretaris  dan bendahara  berhalangan, maka rapat dipimpin oleh salah seorang yang dipilih dari anggota Pengurus yang hadir;
3.      Rapat Pengurus sah apabila dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota Pengurus.

BAB VI
PROGRAM
Pasal 9
1.      Program  kerja MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  dilaksanakan sebanyak-banyaknya satu kali dalam setahun;
2.      Narasumber pada kegiatan  program MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  ditentukan pada rapat pengurus.
3.      Pengurus membuat sertifikat bertandatangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Barat untuk peserta yang mengikuti Program MGMP IPA SMP Kecamatan Jebus dan Parittiga  dengan paling sedikit 70% kehadiran;

BAB VII
KEUANGAN
Pasal 10
1.      Pengurus mengatur dan menetapkan:
a)         Penggunaan uang iuran anggota;
b)        Biaya Operasional Organisasi.
2.      Pengelolaan uang dilakukan oleh bendahara;
3.      Pengurus dapat mengusahakan pendapatan lain dari Pihak Ketiga yang sah dan tidak mengikat;
4.      Bendahara wajib melaporkan keadaan keuangan kepada ketua, secara periodik sebulan sekali, dan pada saat pertanggungjawaban pelaporan kegiatan;

BAB VII
KEKAYAAN
Pasal 11
Inventarisasi kekayaan organisasi dilakukan oleh Sekretaris dan Bendahara dengan administrasi yang baik, benar dan dapat dipertanggunjawabkan dalam Rapat Pengurus.

BAB VIII
PENUTUP
Pasal 12
1.      Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan ditetapkan oleh Pengurus dalam Peraturan Organisasi;
2.      Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di
: Jebus
Pada tanggal
:  3 Maret 2016
Ketua MGMP IPA




Jadiman Sufersi  S.Pd
NIP. 198501012010011033


Tidak ada komentar:

Posting Komentar